Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya

Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi UU KPK dengan beberapa catatan. Salah satunya pasal-pasal yang direvisi tidak bertujuan melemahkan KPK.
Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan semangat pemberantasan korupsi harus bebas dari kepentingan kekuasaan. Dia mencontohkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelesaikan skandal Cicak Vs Buaya tanpa campur tangan pemerintah.
"Era Presiden SBY, membuktikan kekuasaan eksekutif menjaga jarak yang sehat serta memberi ruang bagi penegakan hukum beserta dinamika yang melingkupinya. 'Skandal Cicak versus Buaya', terbukti selesai tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif, di saat yang sama Presiden SBY mampu mengendalikan situasi pemerintahan tetap kondusif," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurutnya, KPK harus tetap dijaga independensinya agar bisa bekerja dengan profesional dalam mengusut perkara korupsi. Demokrat telah menyerap aspirasi publik yang ingin revisi UU KPK ada penyempurnaan dan penguatan.
"KPK justru harus terus diperkuat dan dijaga independensinya. Sikap ini sudah ditunjukkan Demokrat sejak KPK berdiri hingga kini, sebagai wujud dukungan dan komitmen pada pemberantasan korupsi yang merusak sendi-sendi bernegara," tegasnya.
Erma beralasan, tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi akan akan menjamin kesejahteraan rakyat.
"Hadirnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara merupakan bagian penting dan fundamental yang harus diwujudkan untuk menjamin terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut," tandas Erma.
Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada sidang paripurna 5 September 2019, menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. Pada sidang paripurna 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri. [ray]
Share:

Recent Posts