Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas

Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas
Moeldoko. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan semua organisasi harus memiliki pengawas, tak terkecuali KPK. Dia meyakini perubahan pasal soal pembentukan Dewan Pengawas dalam UU KPK yang baru tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Saya pikir enggak lah, semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit saja yang enggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Dia mengklaim dengan adanya revisi tersebut KPK tidak akan ada yang mengekang. Sebab, masyarakat percaya lembaga antirasuah dan harus dijaga.
"kepercayaannya tidak boleh kurang sedikitpun. Nah kepercayaan agar tidak bisa dikurangi siapapun maka harus ada yang mengawalnya," ungkap Moeldoko.
DPR telah mengesahkan DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Ada beberapa poin yang dibahas dan direvisi.
Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.
Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN. [ray]
Share:

Recent Posts