DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air

DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-undang. Hal itu, disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
"Apakah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," kata pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan RUU Sumber Daya Air terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal. UU ini sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.
"Secara keseluruhan, RUU tentang SDA telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang ada di Komisi V. Fraksi-fraksi menyampaikan harapan dan penekanan untuk memaksimalkan impelementasi RUU ini antara lain keharusan pemerintah segera bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan UU tentang SDA," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU tentang Sumber Daya Air adalah semangat dan cita-cita untuk terus memasok air hingga ke pelosok negeri. Kata dia, susunan RUU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan hak negara dan air untuk masyarakat.
"RUU tentang SDA ini mengatur dinamika saat ini seperti jaminan hak pokok sekitar 60L per hari dan perkuatan sumber daya air," ucap Yasonna. [eko]
Share:

Recent Posts