Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go

Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go
Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) terlalu cepat. Sebab, menurutnya, pembahasan RUU ini sudah dilakukan sejak lama.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-terburu karena kan proses. Kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita. Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pembahasan itu sudah berlangsung sejak lama namun sempat tertunda. Sejak dulu, DPR sudah melakukan sosialisasi terhadap wacana revisi UU KPK.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Menkum HAM Yasonna Laoly draf revisi UU KPK dimulai pada 2012. Kemudian dibahas pada 2015 hingga dilakukan sosialisasi pada 2017.
"It's a long way to go. Ini draft mulai dari tahun 2012. Bahas bahas bahas 2015. Bahas bahas bahas 2017 sosialisasi," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan DPR dan pemerintah sudah sejak lama membahas revisi UU KPK. Dalam Raker Komisi III bersama Pemerintah pernah dibahas. Yasonna bilang tidak ada poin yang bertentangan.
"Tidak ada yang substansial dari poin-poin yang tahun 2017 bertentangan. Bahkan dari masukan presiden sudah diperbaiki," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini membantah revisi UU KPK cacat formil lantaran tidak masuk Prolegnas tahun 2019.
"Tidak tidak karena kan ini keputusan MK sudah dibahas. Dibilang enggak ada naskah akademis, yang bener saja. Emangnya kita orang tolol apa," ujar Yasonna.
Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada sidang paripurna 5 September 2019, menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. Pada sidang paripurna 17 September 2019, revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri. [ray]
Share:

Recent Posts